Wakil Ketua DPR , Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan mengulas izin pensiun seumur hidup anggota DPR yang menuai polemik baru-baru ini.
Dasco mengaku telah mendengar banyak kritik dari masyarakat terhadap aturan tersebut. Dia menganggap hal itu sebagai aspirasi masyarakat yang harus didengar.
“Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kita akan kaji, kita anggap itu sebagai aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat (4/10).
Tunjangan seumur hidup anggota DPR diatur dalam UU 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun itu diatur dalam Pasal 13 UU tersebut.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Para wakil rakyat berhak mengantongi uang pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok.
Namun besarannya bagi setiap anggota dewan bisa beragam, bergantung pada jabatan atau posisi yang diemban. Misalnya, anggota yang merangkap ketua akan mendapat tunjangan sebesar Rp3,02 juta, 60 persen dari gaji Rp5,04 juta per bulan.
Lalu, anggota DPR yang merangkap wakil ketua Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan. Sedangkan, anggota yang tidak merangkap jabatan Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memaklumi masukan dari masyarakat terhadap aturan tersebut. Dia memastikan masalah tersebut akan dibawa dalam rapat masa sidang yang akan datang.
“Kita akan membawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang,” katanya.