Jakarta, Pafi Indonesia — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan dengan menghapus penghapusan pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun ini.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengeluarkan peraturan gubernur mengenai kebijakan tersebut yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) sekretaris daerah untuk pelaksanaannya.
“Gubernur (Pj Gubernur) menerbitkan pergub untuk memberikan fasilitas nol Rupiah untuk pajak progresif. Jadi, bukan pajak yang ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif,” kata Nana dikutip dari Antara, Senin (7/9).
Menurutnya, kebijakan pajak progresif sebenarnya diberlakukan sebagai sarana pengendalian populasi kendaraan bermotor. Namun ketentuannya dinilai berbeda untuk masing-masing daerah.
Kalau di Jakarta, pajak progresif itu cocok, karena mereka harus segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng belum sampai pada titik itu, ucapnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jateng memberikan tarif nol Rupiah untuk pajak karena kondisi wilayah masih memungkinkan untuk pengembangan industri otomotif.
Saat ini, kata dia, pertumbuhan kendaraan baru di Jateng tercatat sekitar 6,6 persen dari rentang 6-8 persen rata-rata pertumbuhan secara nasional.
Ia mengatakan kendaraan bermotor sebenarnya bukan sekadar kebutuhan primer, karena jika kebutuhan primer maka satu unit saja sudah mencukupi.
“(Kendaraan bermotor -red.) Bukan sekadar kebutuhan primer. Kalau primer hanya butuh satu, tapi kebutuhan tersier. Kalau satu orang punya dua, tiga, sampai empat kendaraan berarti tingkat kesejahteraan masyarakat sudah cukup baik,” katanya.