Nusron Ungkap Daftar 3 Mafia Tanah yang Bergentayangan di RI

Jakarta, PaFI Indonesia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap daftar tiga komponen mafia tanah yang berkeliaran di dalam negeri.
“Tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah, dan kalau kami identifikasi mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (30/10).

Menurutnya, komponen pertama adalah keterlibatan oknum orang dalam. Kedua, pemborong tanah yang ikut andil kepentingan di dalamnya. Ketiga, adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.

“Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris. Juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara,” imbuhnya.

Sebagai upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia, Nusron mengatakan pihaknya bakal melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” tegas Nusron.

Nusron mengatakan, ia tidak hanya puas mafia tanah dikenakan delik pidana umum kalau kasusnya masuk ranah pidana murni atau tindak pidana korupsi (tipikor)

apalagi melibatkan penyelenggara negara. Ia mengatakan, kalau bisa hukuman diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) supaya ada efek jera.

“Kami sedang simulasi supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena menyangkut kepastian hukum, mempermainkan orang-orang kecil yang diserobot haknya,” ucap mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan tiga arahan penting kepadanya. Nusron berencana mengimplementasikan arahan tersebut dalam program kerjanya sebagai Menteri ATR/BPN.

Salah satu arahan itu yakni memberantas sengketa-sengketa tanah. Ia berujar akan memberikan kepastian hukum agar tidak ada mafia tanah yang bisa menyerobot hak masyarakat. Menurutnya, ada tiga penyebab hadirnya mafia tanah, yaitu berasal dari pemerintah,
pemborong tanah, dan pihak penegak, seperti notaris, kuasa hukum, dan calo-calo.