Komisi II DPR Sepakat Secara Informal Revisi Paket UU Pemilu

Kalteng, PaFI Indonesia — Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut pihaknya telah sepakat secara informal untuk melakukan revisi sejumlah Undang-undang Pemilu melalui metode omnibus law.

Aria mengatakan kesepakatan informal itu akan segera dibahas dalam rapat internal Komisi II. Ia mengklaim ke-sepakat-an itu juga senada dengan Baleg yang tengah menyusun Omnibus Law UU Pemilu.

“Sudah ke-sepakat-an kami, belum formal. Nanti kita bawa ke rapat internal Komisi 2. Karena di Baleg juga sekarang menyusun tentang Omnibus untuk undang-undang pemilu, biar satu paket satu rangkaian,” kata Aria di Rumah Pemenangan Pramono-Doel, Jakarta, Minggu (24/11).

Politikus PDIP itu menjelaskan wacana revisi sejumlah Undang-undang Pemilu melalui metode omnibus law muncul berdasarkan pengalaman Pemilu 2024.

Ia menyebut suasana Pilpres dan Pileg yang digelar bersamaan di Pemilu 2024 turut terbawa kedalam Pilkada serentak 2024.

“Semacam-semacam ini kita mulai pikirkan mana yang terbaik untuk proses Pilkada ke depan. Bersama-sama di sini, apakah Pileg RI dan Pilpres berbarengan,” tutur dia.

“Mungkin Pilkada dengan Pileg di tingkat Provinsi dan DPRD dibarengkan, kita masih simulasikan mana yang terbaik,” sambungnya.

Aria menyebut wacana revisi sejumlah Undang-undang Pemilu melalui metode omnibus law lebih cepat lebih baik untuk dilaksanakan.

Bahkan, Ia membuka peluang revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD turut diatur dalam Undang-undang sapu jagat itu.

“Ya seluruh undang-undang pemilu. Kalau bisa perlu sampai MD3. Ini satu kesatuan, enggak terpotong-potong,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia membuka peluang untuk merevisi sejumlah UU politik lewat metode omnibus law. Doli menilai pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi karena sejumlah masalah.

Ada delapan UU yang berpeluang direvisi dengan metode omnibus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Wakil Ketua DPR Adies Kadier pun menyebut Pimpinan DPR telah menampung usulan Baleg itu.

Adies menjelaskan usulan penyusunan Omnibus Law itu ditampung untuk dibahas sekaligus dikaji apakah mungkin untuk ditindaklanjuti atau tidak.

“Sekali lagi UU harus dibicarakan antara Pemerintah dan DPR. DPR boleh mengajukan tapi tetap akan dibicarakan dengan Pemerintah,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).